Daerah

Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel, PT KAI Daop 2: Jamin Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Tim Resmob Polda Jawa Barat
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api. (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api. 

Diketahui, Tim Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan di Karawang, Sabtu (12/10). Ada tiga orang yang ditangkap beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. "Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Ayep melalui rilisnya, Ahad (13/10).

Adapun identitas ketiga pelaku pencurian di antaranya, ES Alias Edo warga Kampung Cikawaron, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kemudian, JK alias Ujang warga Kampung Cipadali, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, dan JJ alias Ajen warga Kampung Maswati, Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sedangkan sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ujar Ayep.

Dirinya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua