PASUNDAN EKSPRES - Kabupaten Subang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 yang dapat diakses melalui www.subang.go.id. Informasi itu berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2024.
Menurut hasil verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id, jumlah pelamar CPNS Kabupaten Subang 2024 mencapai 1.812 orang.
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kabupaten Subang 2024
Namun, pelamar yang Lolos/Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi CPNS Subang tercatat sebanyak 1.609 orang. Sementara pelamar yang Tidak Lolos/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diketahui berjumlah 203 orang.
Lalu, apa yang harus dilakukan pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS?
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Lolos/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi dapat melihat alasan pengguguran seleksi administrasi di akun pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai satu hari setelah tanggal pengumuman, dengan ketentuan sanggah sebagai berikut.
a. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi oleh Panitia Seleksi, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan berasal dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
b. Sanggah bukan unutk melengkapi/memperbaiki/mengubah kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
c. Alasan sanggah yang disampaikan pelamar harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
d. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan Lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan kepegawaian Negara (BKN). Jadwal Pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website https://subang.go.id/
(nym)