Finansial

Kamu Harus Tahu! Hak Pesangon bagi Pekerja dengan Masa Kerja 15 Tahun

Kamu Harus Tahu! Hak Pesangon bagi Pekerja dengan Masa Kerja 15 Tahun

PASUNDAN EKSPRES - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi ancaman nyata bagi banyak perusahaan di Indonesia. PHK tidak hanya menciptakan ketakutan besar di kalangan pegawai, terutama mereka yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, tetapi juga memaksa perusahaan untuk mengambil langkah-langkah efisiensi guna menghindari kerugian yang lebih besar. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, perusahaan yang dinyatakan bangkrut tak punya pilihan lain selain melakukan PHK, termasuk terhadap pegawai yang telah bekerja selama 15 tahun.

 

Namun, bagi pegawai yang menghadapi PHK setelah bekerja selama bertahun-tahun, kehilangan pekerjaan bukan berarti kehilangan semua hak. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pemberian pesangon. Ketentuan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena dampak, agar mereka tidak sepenuhnya kehilangan penghasilan setelah di-PHK.

 

Menurut Pasal 40 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, pegawai dengan masa kerja 15 tahun yang di-PHK oleh perusahaan berhak menerima pesangon sebesar 9 kali gaji pokok. Meski demikian, besaran ini tidak selalu menjadi patokan akhir. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi jumlah pesangon yang diterima, terutama jika PHK dilakukan karena perusahaan bangkrut.

 

Dalam kasus kebangkrutan, ketentuan pasal 47 dari PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa pegawai yang terkena PHK hanya berhak atas 0,5 kali dari ketentuan pesangon yang disebutkan dalam Pasal 40 ayat 2. Artinya, seorang pegawai dengan masa kerja 15 tahun yang di-PHK akibat kebangkrutan perusahaan hanya akan menerima pesangon sebesar setengah dari 9 bulan gaji pokok yang ditentukan sebelumnya.

 

Selain pesangon, pegawai yang terkena PHK karena kebangkrutan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerja yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kompensasi yang layak, meski perusahaan tempat mereka bekerja tidak lagi mampu beroperasi.

 

Dengan berbagai ketentuan ini, pemerintah berusaha memberikan jaminan bagi para pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya, sekaligus mendorong perusahaan untuk tetap bertanggung jawab meski dalam kondisi sulit. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini sering kali menemui berbagai tantangan, baik dari sisi perusahaan maupun pekerja, yang harus dihadapi dengan bijaksana agar semua pihak dapat memenuhi kewajiban dan hak masing-masing.

 

Fenomena PHK ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan memperhatikan kesejahteraan karyawan, terutama dalam masa-masa krisis ekonomi. Dengan demikian, baik perusahaan maupun pekerja perlu memahami hak dan kewajiban mereka secara mendalam, untuk memastikan bahwa setiap proses PHK dilakukan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua