Headline

Kuasa Hukum Bantah Reynaldy-Agus Masykur Terlibat Politik Uang

politik uang di subang
SIAP MELAWAN: Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Dede Sunarya (kanan) saat mengikuti sidang sengketa Pilkada di MK.

SUBANG-Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Reynaldy-Agus Masykur, Dede Sunarya menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan hasil pemilihan pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dede menyebut tim hukum Paslon 02 telah mempersiapkan berbagai bukti untuk mendukung argumentasi dalam sidang.

“Kami menghormati proses hukum yang ditempuh penggugat melalui jalur hukum di MK. Kami tetap taat hukum dan mendukung sepenuhnya proses hukum untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial,” ujar Dede saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (9/1).

Dirinya mengungkapkan, bahwa dalil yang diajukan penggugat dalam permohonan sengketa Pilkada harus memenuhi syarat formil dan materil. 

Berdasarkan pengamatan mereka, banyak dalil yang dianggap tidak relevan serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dalil yang diajukan penggugat harus sesuai dengan ketentuan MK, terutama Undang-Undang Pilkada. Kami melihat ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, baik dari aspek formil maupun materil,” jelasnya.

Dede juga menegaskan, bahwa Paslon 02 telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan regulasi pemilu dengan baik. 

Menurutnya, paslon 02 tidak terlibat dalam praktik politik uang atau pelanggaran lainnya selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini, menurut Dede, akan diperkuat dengan bukti-bukti autentik yang telah disiapkan oleh tim hukum.

“Kami memiliki bukti-bukti yang otentik, baik berupa surat maupun fakta di lapangan, yang menunjukkan bahwa paslon 02 berkompetisi secara adil dan sesuai aturan,” ungkap Dede.

Dede menyampaikan, pentingnya menjaga budaya demokrasi dan ketertiban hukum di wilayah tersebut. Ia berharap proses hukum di MK dapat berjalan lancar tanpa gangguan, demi terciptanya stabilitas sosial yang kondusif.

“Kita semua perlu mengedepankan kepentingan bersama. Demokrasi yang sehat harus didukung dengan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya.

Diketahui, sidang di MK dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01 Ruhimat-Aceng Kudus.

Ruhimat-Aceng Kudus melalui Kuasa Hukumnya, Andri Alisman mengungkapkan dugaan money politics di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Subang oleh Paslon Nomor Urut 2 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua