SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa HS alias D, seorang pemimpin aliran sesat di Kecamatan Cibogo, Subang.
Sidang yang berlangsung pada Senin (10/2/25) ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, Kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI) Subang, KH. Abdul Manaf, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran Islam dan umatnya.
Menurutnya, tindakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga kemurnian ajaran agama.
“Urusan umat adalah urusan keberagamaan, sehingga keadilan harus ditegakkan. Kita sebagai umat Islam, bukan hanya MUI, tapi semua umat Islam, berkepentingan untuk menjaga Islam,” ujar KH. Abdul Manaf.
Ia juga menyampaikan, bahwa dengan adanya proses hukum ini, MUI merasa terbantu dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan agama yang benar.
“Ini menjadi energi dan kekuatan bagi kami. Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian bagi umat Islam yang belum terpapar aliran semacam ini. Sedangkan bagi mereka yang sudah terpapar, semoga ada kesadaran untuk kembali ke ajaran Islam yang benar,” ungkapnya.
MUI berharap agar persidangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang memiliki kecenderungan menyebarkan ajaran serupa.
“Harapan kami, keterangan saksi bisa semakin memperjelas kasus ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan putusan sesuai aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi yang terlibat dan pelajaran bagi masyarakat luas,” tutup KH. Abdul Manaf.
Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi, menjelaskan bahwa HS didakwa melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.
“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelas Ipda Tandang.(cdp/ysp)