Headline

Belum Diganti, Aceng Kudus Masih Anggota DPRD Subang

Aceng Kudus
Anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang, Aceng Kudus.

SUBANG-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Subang atas nama Aceng Kudus hingga kini masih belum dapat dipastikan waktunya. 

Aceng Kudus merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang. Posisinya direncanakan akan digantikan oleh Fogi Subagja.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriatna menjelaskan, sampai saat ini pihak Sekretariat Dewan (Setwan) belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan PAW tersebut.

“Gerindra sudah mengajukan permohonan PAW. Proses koreksi dan permintaan alasan pengajuan sudah dapat diterima. Kunci terakhir ada pada penyampaian surat dari DPRD ke Bupati terkait permohonan penyampaian usulan ke Gubernur,” jelasnya saat ditemui di DPRD Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, saat ini DPRD Subang hanya tinggal menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat. 

“Kami belum bisa memastikan kapan PAW itu akan dilakukan, karena semuanya tergantung pada terbitnya SK Gubernur,” katanya.

Tatang mengungkapkan, pelaksanaan PAW sebelumnya direncanakan berlangsung pada Januari 2025, kemudian ditunda hingga Februari, dan kini kembali tertunda tanpa kepastian waktu.

Menurut Tatang, keterlambatan ini terjadi bukan tanpa alasan. Prosedur PAW harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga legislatif.

“Kami harap semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar PAW dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PAW ini merupakan agenda penting dalam memastikan keterwakilan masyarakat Subang tetap berjalan optimal. Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari regenerasi politik di tubuh Partai Gerindra Subang.(cdp/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua