561 Pedagang Terdampak Penertiban, Sempat Diwarnai Aksi Penolakan

561 Pedagang Terdampak Penertiban, Sempat Diwarnai Aksi Penolakan

PENERTIBAN: Satpoldam Kabupaten Subang saat menertibkan warung pedagang di kawasan Ciater

“Imbauan tertulis sudah kami sampaikan. Bahkan ratusan pedagang di Jalancagak dan Palasari sudah membongkar lapaknya secara sukarela,” kata salah seorang petugas.

Penertiban kali ini mencakup area dari depan Wisata D’Castello Ciater hingga perbatasan Subang–KBB, dekat pintu gerbang kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu. Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, puluhan personel polisi dan TNI turut diterjunkan.

Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman A.Md menyebut, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel di Kantor Kecamatan Ciater, dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan diikuti 159 personel gabungan dari berbagai unsur. 

Rencana awal, pembongkaran dilakukan pukul 09.00–12.00 WIB, namun terhenti karena pedagang menuntut kepastian relokasi.

Setelah briefing pukul 13.30 WIB, Satpol PP menegaskan pembongkaran tetap dilanjutkan, dengan kompensasi kerohiman Rp10 juta per jongko yang akan disalurkan 15 Agustus 2025 di Pendopo Pemda Kabupaten Subang. Pedagang yang tidak kooperatif terancam tidak menerima kompensasi.

"Hingga sore, baru dua kios milik Endang dan Asep Herman yang dibongkar. Sisanya tertunda akibat penolakan 179 pedagang yang mendapat dukungan sekitar 100 anggota Ikatan Pramuwisata Ciater (IPCI), " Kata Kompol Dede. 

Disepakati bahwa pembongkaran hari itu hanya untuk pengerukan tanah drainase, sementara pedagang diberi waktu dua hari untuk membongkar sendiri kiosnya.(cdp/ysp)


Berita Terkini