SUBANG-Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2025 pada 18 Desember 2024. Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, menetapkan UMSK 2025 Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik tajam dari serikat buruh. Dalam SK tersebut, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang diakomodir dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, meskipun sembilan kabupaten/kota telah sepakat secara bulat mengusulkan UMSK dan 18 lainnya menyetujui sebagian.
Sekretaris Umum FSBP KASBI Subang, Rahmat Saputra, menyampaikan kritik terkait keputusan yang menyangkut Kabupaten Subang. “Rekomendasi yang disampaikan melalui berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang mencakup 20 jenis sektor usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Namun, dalam SK UMSK yang diterbitkan, hanya tiga jenis sektor yang diakomodir. Hal ini jelas mengecewakan,” ujar Rahmat kepada Pasundan Ekspres Kamis (19/12/2024).
Rahmat mempertanyakan dasar keputusan PJ Gubernur Jawa Barat yang dianggap mengabaikan suara bulat dari hasil Depekab Subang. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, yang secara tegas menyebutkan bahwa penetapan UMSK harus berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Rekomendasi UMSK Subang untuk 20 sektor usaha sudah berdasarkan kesepakatan Depekab. Jadi, seharusnya tidak ada alasan bagi PJ Gubernur Jawa Barat untuk merubah hasil tersebut,” tegas Rahmat.
Tidak hanya di Subang, serikat buruh di kabupaten/kota lain juga merasa dirugikan atas keputusan ini. Dari sembilan kabupaten/kota yang telah sepakat secara bulat untuk mengusulkan UMSK, tidak ada kejelasan mengapa rekomendasi mereka tidak diakomodir. Hal serupa terjadi pada 18 kabupaten/kota lain yang sebagian unsur pengupahannya menyepakati adanya UMSK.
Rahmat menambahkan, keputusan ini menciptakan ketidakadilan bagi buruh di Jawa Barat.
“Keputusan ini jelas mengabaikan aspirasi buruh. Kami mempertanyakan dasar regulasi dan kebijakan yang digunakan PJ Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan SK UMSK ini. Buruh di Subang, khususnya, merasa geram karena keputusan ini tidak sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat Depekab,” lanjutnya.
Sebagai bentuk protes atas keputusan ini, serikat buruh di Jawa Barat merencanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan dan transparansi dari PJ Gubernur Jawa Barat terkait penetapan SK UMSK 2025.
“Langkah yang diambil PJ Gubernur ini tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga mencederai proses musyawarah yang sudah dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kami tidak akan diam. Aksi besar akan dilakukan untuk memastikan suara buruh didengar dan hak-hak kami diakomodir,” tegas Rahmat.
Serikat buruh mendesak PJ Gubernur Jawa Barat untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait penetapan SK UMSK yang hanya mengakomodir dua kabupaten/kota. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mendukung perjuangan buruh dan memastikan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota tidak diabaikan.
“Buruh adalah pilar ekonomi di Jawa Barat. Kami hanya meminta hak kami sesuai kesepakatan. Semoga keputusan yang lebih adil dapat diambil, demi kesejahteraan semua pihak,” pungkas Rahmat.(hdi/ysp)