PASUNDAN EKSPRES - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai protes dari masyarakat. Sebuah petisi online di laman Change.org yang dibuat oleh akun Bareng Warga telah mengumpulkan lebih dari 90.040 tanda tangan.
Petisi tersebut menargetkan dukungan hingga 150.000 tanda tangan untuk mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Gelombang Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Dalam keterangan yang ditulis akun Bareng Warga tersebut, mengungkapkan bahwa naiknya PPN akan menyebabkan harga barang ikut naik, sehingga sangat mempengaruhi daya beli.
Dilansir dari IDN Times, tidak hanya melalui petisi, aksi massa menolak kenaikan PPN juga direncanakan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 19 Desember 2024, pukul 13.30 WIB.
Aksi ini menjadi bentuk protes langsung terhadap kebijakan yang dinilai akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Kenaikan PPN Sesuai Amanah UU HPP
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin, 16 Desember 2024.
Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah menetapkan jadwal kenaikan tarif pajak.
Barang dan Jasa yang Terdampak
Meskipun tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium, kebijakan ini tetap memicu kekhawatiran di masyarakat. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang terdampak:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
- Ikan premium (seperti salmon dan tuna premium)
- Udang dan krustasea premium (seperti king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga - 3.500-6.600 volt ampere (VA)
Dengan diadakannya kebijakan tersebut, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara.
Jadi, gimana, nih menurut kamu?
(ipa)