SUBANG-Pasca melakukan syahadat di Kantor MUI, para pengikut aliran sesat pimpinan HS diduga kembali melakukan peribadatan yang tidak sesuai syariat Islam.
Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI Kabupaten Subang H. Jejen Zainal Mufid pada Jum'at (13/12) lalu sempat mengungkapkan kekhawatirannya pasca para pengikut HS mengucapkan dua kalimat syahadat. "Kami mengkhawatirkan kesaksian dan pengucapan syahadat yang datang saat ini, itu sebenarnya hanya kamuflase untuk menyelamatkan pemimpinnya," ucapnya.
Hal ini disebabkan, karena para pengikut HS sampai membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan permohonan untuk menghentikan proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Diketahui, HS saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Subang dalam kasus penistaan agama.
Maka dari itu, semenjak saat itu MUI Kabupaten Subang terus melakukan pengawasan agar kekhawatiran itu tidak terjadi.
Pada rapat koordinasi yang dilakukan di Aula MUI Kabupaten Subanh pada Rabu (18/12) Ketua 1 MUI Kabupaten Subang, Dr. KH. Musyfiq Amrullah, Lc., M. Si mendapat informasi terbaru, bahwa sejumlah pengikut HS di Cibogo yang sebelumnya mengucapkan syahadat di Kantor MUI Kabupaten Subang telah kembali melakukan semedi.
Menurutnya, informasi tersebut masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut lagi. Oleh sebab itu MUI Kabupaten Subang berencana untuk memanggil kembali para pengikut HS tersebut.
Sementara itu, fatwa tentang aliran ajaran HS masih belum dikeluarkan oleh MUI hingga Rabu sore (18/12). Meski begitu, kata Musyfiq, para ulama telah bersepakat bahwa aliran tersebut dinyatakan sesat.
Selain itu, proses hukum HS masih masih berlangsung untuk delik aduan penistaan agama. Akan tetapi, mengenai unsur dugaan penipuan dan penggelapan uang masih pun terus ditelusuri.
Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur, SHI., MH, mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada bukti yang jelas terkait dugaan tersebut.
"Laporan soal dugaan tersebut yang masuk ke kami ada, tapi belum ada bukti yang benar-benar jelas. Nanti pihak kepolisian yang akan mengembangkan soal dugaan tersebut. Sementara ini kami fokus menangani soal unsur penistaan agamanya," ucapnya.
Ajaran Dikembangkan Sejak 1995
Aliran sesat ini, bukanlah barang baru di Kabupaten Subang. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang KH. Dadan E. Hamdani, menjelaskan bahwa aliran tersebut telah dikembangkan HS sejak tahun 1995.
Meskipun demikian, faktanya HS memiliki latar belakang agama yang cukup kuat. Dirinya bahkan sempat menjadi Ketua Pemuda di salah satu organisasi Islam di Kabupaten Subang.
Namun, pada tahun 2000, HS sempat tidak terlacak keberadaannya dan kembali muncul pada tahun 2016 dengan ajaran yang dibawanya dari Romo Agung, guru spiritualnya di Cilacap, Jawa Tengah.
"Ajaran tersebut akhirnya sekarang terkonfirmasi sebagai ajaran Kejawen. Ajaran tersebut diajarkan dan memiliki pengikut yang sangat banyak," ucapnya.
Diketahui, jumlah pengikut HS kurang lebih sebanyak 300 orang dan kemungkinan lebih banyak lagi.
Salah satu inti ajaran tersebut ialah melakukan peribadatan atau mereka biasa sebut dengan sembahyang.
Kata KH Dadan, HS menyebutkan bahwa salat dalam Islam tidak ada. Sehingga HS menggantinya dengan Semedi.
Selain itu, dalam ajaran ini menganggap ketiadaan akhirat, atau secara spesifik tidak ada surga, dan hanya ada dunia sebagai neraka manusia, tidak ada kewajiban perempuan memakai hijab, pernikahan cukup kedua mempelai tanpa wali dan saksi, dan lain sebagainya.
Ajaran tersebut HS ajarkan dengan cara berpindah-pindah tempat, bahkan ajaran ini sempat berkembang di daerah Soreang, Bandung.
Tersangka Ditahan Sejak 18 November
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh HS alias D, seorang pemimpin aliran sesat di Kecamatan Cibogo, Subang, masih terus bergulir di Polres.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Subang dan berada dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi menjelaskan, tersangka HS telah ditahan sejak 18 November 2024. Penahanan ini dilakukan selama 60 hari sesuai prosedur hukum hingga menunggu kelengkapan berkas perkara.
“Tersangka HS masih dalam penahanan di Polres Subang karena kasusnya belum P21. Proses pemberkasan terus kami lakukan agar segera dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Ipda Tandang Primadi kepada Pasundan Ekspres.
Dia menjelaskan, HS melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana atas tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.
“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelasnya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau memicu konflik. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” jelasnya.
Tandang menyampaikan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan segera menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.(fsh/cdp/ysp)