Headline

Tahun 2024, Kemenag Subang Catat Angka Pernikahan Sebanyak 9.134 Pasangan

pernikahan di subang

SUBANG-Pernikahan di Kabupaten Subang selama Januari hingga November 2024 tercatat sebanyak 9.134 pasangan. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang melalui Staf Bimas Islam, Adeng Permana.

Dengan sisa satu bulan menuju akhir tahun, Kemenag Subang memperkirakan angka pernikahan bisa meningkat hingga menyentuh 10.000 pasangan, mengingat bulan Desember sering menjadi pilihan banyak pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Adeng, angka ini menunjukkan tren yang stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meskipun terdapat beberapa dinamika terkait kesiapan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan.

"Jumlah pernikahan dari Januari hingga November 2024 di Kabupaten Subang mencapai 9.134 pasangan. Ini menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk melangsungkan pernikahan tetap tinggi," ujar Adeng Permana pada Pasundan Ekspres, Selasa (17/12).

Adeng menjelaskan, pernikahan tersebut ada yang dilakukan di Kantor KUA dan di luar KUA seperti di rumah maupun di gedung. Pernikahan lebih banyak digelar di luar KUA sebanyak 7.535 pasangan. Sementara yang di Kantor KUA sebanyak 1.599 pasangan.

"Jadi presentasinya 82,49 persen masyarakat menikahnya di luar kantor KUA dan menikah di kantor KUA tidak banyak dengan total presentasi 17,50 persen," jelasnya.

"Pernikahan di tahun 2024 ini paling banyak itu di bulan Juli, karena memasuki bulan haji Muharam yaitu akhir tahun baru Islam dan awal tahun baru Islam," terangnya.

Selain itu, Adeng juga menyampaikan bahwa angka pernikahan di Subang turut dipengaruhi oleh faktor budaya dan ekonomi masyarakat. Banyak pasangan yang memilih melangsungkan pernikahan setelah mempersiapkan kondisi finansial dan administrasi yang matang.

Pihak Kemenag pun mengimbau agar seluruh proses pernikahan tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi agar memiliki legalitas yang sah di mata hukum dan agama,” pungkasnya.(znl/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua