Internasional

Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

PASUNDAN EKSPRES - Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang serukan diakhirinya pendudukan Israel.

Majelis Umum PBB dengan mayoritas mendukung resolusi yang diusulkan oleh Palestina, yang menuntut Israel mengakhiri "pendudukan ilegalnya" di Gaza dan Tepi Barat dalam waktu satu tahun. 

Dari 193 negara anggota, 124 negara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain. Di antara negara-negara yang menolak adalah Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel.

Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel 

Riyad Mansour yang merupakan Duta Besar Palestina untuk PBB, menggambarkan pemungutan suara tersebut sebagai momen penting dalam upaya mereka meraih kebebasan dan keadilan.

"Ini menyampaikan pesan yang tegas bahwa pendudukan Israel harus segera diakhiri, dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri harus diwujudkan," ujarnya, dikutip euronews, Kamis (18/9). 

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pemungutan suara tersebut sebagai keputusan memalukan yang mendukung terorisme diplomatik dari Otoritas Palestina.

BACA JUGA: Bom Kembali Meledak di Lebanon, Konflik Israel semakin Meluas

BACA JUGA: Donald Trump vs Taylor Swift: Kontroversi Panas Jelang Pilpres AS 2024

Meskipun resolusi ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dukungannya hanya bersifat simbolis di antara 193 negara anggota PBB yang tidak dapat memveto keputusan tersebut.

Resolusi tersebut meminta agar semua pasukan Israel ditarik dan pemukim dievakuasi dari wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin.

Selain itu, resolusi tersebut mendesak negara-negara untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika ada kekhawatiran senjata tersebut akan digunakan di sana. 

Selain itu, resolusi tersebut meminta Israel untuk membayar kompensasi kepada warga Palestina atas kerusakan akibat pendudukan dan meminta negara-negara untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mendukung keberadaan Israel di wilayah tersebut.

Resolusi ini berlandaskan pada pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua