Internasional

Lima Anggota Tersisa dari Kelompok "Bali Nine" akhirnya Pulang ke Australia

Lima Anggota Tersisa dari Kelompok "Bali Nine" akhirnya Pulang ke Australia
Lima anggota Bali Nine menyaksikan penandatanganan dokumen pemindahan (Image From: EPA/Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/Crikey)

PASUNDAN EKSPRES - Lima anggota tersisa dari kelompok penyelundup narkoba terkenal, kembali ke Australia. Setelah menjalani hukuman hampir 20 tahun di penjara Indonesia, lima anggota terakhir dari kelompok "Bali Nine" yang merupakan penyelundup narkoba terkenal, mengungkapkan kebahagiaan mereka bisa kembali ke Australia. 

Lima Anggota Tersisa dari Kelompok "Bali Nine" akhirnya Pulang ke Australia

Dilansir dari BBC, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj tiba di Australia pada Minggu (15/12) setelah bertahun-tahun upaya lobi dari pemerintah Australia untuk memulangkan mereka.

Kasus "Bali Nine" bermula pada tahun 2005 ketika sembilan warga Australia ditangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin yang diikatkan di tubuh mereka. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari kepolisian Australia kepada pihak berwenang Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan dunia, terutama pada 2015 saat dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati oleh regu tembak. Eksekusi ini memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.

Dari sembilan anggota Bali Nine, sebagian besar yang berusia di bawah 21 tahun saat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Salah satu anggota, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal akibat kanker di penjara pada 2018.

Sementara itu, satu-satunya perempuan dalam kelompok tersebut, Renae Lawrence, mendapat pengurangan hukuman setelah menjalani hampir 13 tahun di penjara dan kembali ke Australia pada tahun yang sama.

Lima pria yang tersisa, kini berusia 38 hingga 48 tahun, tidak mendapatkan pengurangan hukuman dan dikembalikan ke Australia sebagai tahanan. Namun, menurut laporan Australian Broadcasting Corporation (ABC), mereka kini bebas untuk menjalani kehidupan tanpa hambatan di masyarakat Australia.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk seumur hidup bagi kelima pria tersebut. 

Setibanya di Australia, mereka menjalani pemeriksaan medis di fasilitas Howard Springs di Darwin, yang sebelumnya digunakan untuk karantina selama pandemi COVID-19. Setelah itu, mereka akan memulai proses rehabilitasi.

Menteri Pendidikan Australia, Jason Clare, menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk membantu mereka beradaptasi kembali ke kehidupan normal setelah hampir dua dekade dipenjara. Namun, durasi dan detail rehabilitasi tersebut belum diungkapkan.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa tidak ada syarat atau imbalan dalam pemulangan ini. 

"Mereka melakukan kejahatan serius dan telah membayar harga yang setimpal. Tapi sudah waktunya bagi mereka untuk pulang," kata Albanese.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua