Internasional

DPR Dorong Kementerian Luar Negeri Tolak UU Israel yang Larang UNRWA Beroperasi di Palestina

DPR Dorong Kementerian Luar Negeri Tolak UU Israel yang Larang UNRWA Beroperasi di Palestina
DPR Dorong Kementerian Luar Negeri Tolak UU Israel yang Larang UNRWA Beroperasi di Palestina (Image From: RNZ)

PASUNDAN EKSPRES - DPR  tolak UU Israel yang larang UNRWA beroperasi di Palestina. Indonesia melalui Parlemen secara tegas menolak undang-undang yang baru disahkan oleh Israel untuk melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di Palestina.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menyatakan langkah Israel ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi pengungsi Palestina.

DPR Dorong Kementerian Luar Negeri Tolak UU Israel

Dalam pernyataannya, Sukamta mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Sukamta, Indonesia akan terus berupaya mendorong diplomasi internasional guna mendesak Israel untuk membatalkan undang-undang yang dinilai merugikan hak-hak pengungsi Palestina ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina,” kata Sukamta, dikutip IDN Times, Jumat (1/11/2024).

Sukamta menambahkan bahwa Indonesia, melalui keanggotaannya di berbagai forum internasional, berkomitmen untuk mendukung hak-hak pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.

BACA JUGA: Kenapa Korea Nggak Seindah Drakor-nya?

BACA JUGA: Serangan Israel di Lembah Timur, Lebanon Tewaskan 60 Orang

Sebagian besar negara di dunia juga mengecam keras keputusan Israel ini, mengingat UNRWA memiliki peran penting dalam memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina, seperti akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya.

Undang-undang Israel ini dinilai sebagai langkah yang akan memperparah penderitaan rakyat Palestina.

Jika pelarangan ini diberlakukan, Sukamta memperingatkan bahwa akses pengungsi Palestina terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan pokok akan semakin terbatas. 

Hal ini berpotensi meningkatkan kemiskinan, mempersempit akses pendidikan, serta meningkatkan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi.

UNRWA sendiri telah memberikan dukungan penting bagi lebih dari 5 juta pengungsi Palestina yang tersebar di Palestina dan negara-negara tetangga. 

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan bahwa pelarangan operasi UNRWA akan membawa dampak buruk bagi upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta perdamaian di kawasan.

Indonesia pun mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menggunakan seluruh upaya guna menghentikan agresi Israel di wilayah Gaza dan Tepi Barat.

Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan penjajahannya di Palestina.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua