Perubahan UU Kewarganegaraan India yang Menuai Kontroversi Terutama Bagi Umat Muslim

Perubahan UU Kewarganegaraan India. (Sumber Foto: Getty Images/BBC)
PASUNDAN EKSPRES - Kebijakan perubahan UU kewarganegaraan India yang baru diterapkan telah mengundang kontroversi dan mendapat banyak kritik karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam.
Perubahan UU Kewarganegaraan India
Dilaporkan oleh Associated Press yang dikutip oleh CNBC Indonesia, kebijakan baru ini diumumkan pada Senin, 11 Maret 2024.
Para kritikus menganggap bahwa perubahan kebijakan ini adalah bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Modi sedang berupaya untuk mengubah India menjadi negara Hindu dan mengesampingkan sekitar 200 juta umat Islam di negara tersebut.
Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan
Undang-undang Amendemen Kewarganegaraan memberikan jalur cepat menuju naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India, yang mayoritas penduduknya Hindu, dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014.
BACA JUGA:Netanyahu Mengatakan akan Tetap Melakukan Serangan Militer di Rafah
BACA JUGA: China Peringatkan Negara-Negara agar Tidak Berpihak pada AS dalam Perang Dagang yang semakin Memanas
BACA JUGA:Terungkap Alasan Kantor Berita Setempat Menarik Foto Terbaru Kate Middleton
Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.
Selain itu, undang-undang ini mengubah ketentuan UU sebelumnya yang mencegah migran ilegal untuk menjadi warga negara India.
Hal ini menandai pertama kalinya India, sebagai negara sekuler dengan populasi yang beragam dari segi agama, menetapkan kriteria agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Pemerintah India menyatakan bahwa mereka yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.
BACA JUGA:Donald Trump Nyaris Clean Sweep 'Super Tuesday', Siap Bertemu Biden di Pilpres AS 2024