Internasional

Netanyahu Mengecam Adanya Upaya Penangkapan Dirinya terkait Perang Gaza

Netanyahu Mengecam Adanya Upaya Penangkapan Dirinya terkait Perang Gaza
Netanyahu Mengecam Adanya Upaya Penangkapan Dirinya terkait Perang Gaza (Image From: armenpress.am)

PASUNDAN EKSPRES - Netanyahu mengecam adanya upaya penangkapan dirinya terkait perang Gaza. 

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan keras mengutuk tindakan jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional yang meminta surat perintah penangkapan atas dirinya dan para pemimpin Hamas.

Netanyahu mengecam tindakan ini karena dugaan atas kejahatan perang yang dilakukan selama konflik di Gaza.

Netanyahu Mengecam Adanya Upaya Penangkapan Dirinya

Netanyahu dengan tegas menolak bahwa Israel yang merupakan negara demokratis telah dibandingkan dengan apa yang dia sebut sebagai pembunuhan massal. Dia mengecam keras upaya Mahkamah Pidana Internasional yang seolah telah menyamakan Israel dengan kelompok Hamas.

Dikutip dari BBC News, Selasa (21/5), komentar protes yang dilontarkan Netanyahu mendapat dukungan dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Biden mengatakan bahwa tidak ada persamaan yang dapat ditarik antara negara demokratis Israel dengan kelompok teroris Hamas.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut ICC Mengupayakan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Militer Israel-Hamas

BACA JUGA: Langka! Meteor Melewati Langit Spanyol dan Portugal dengan Cahaya Biru, Indah Banget!

Di sisi lain, Kepala jaksa penuntut ICC, Karim Khan, menyatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, memikul tanggung jawab kriminal atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Selain akan melayangkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, ICC juga sedang bersiap melayangkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar.

Perlu dicatat bahwa baik Israel maupun Amerika Serikat, sekutu utama Israel, bukan merupakan anggota dari ICC yang didirikan pada tahun 2002. 

Tuduhan kejahatan perang yang diajukan ICC terhadap para pemimpin Israel dan Hamas berawal dari peristiwa pada tanggal 7 Oktober. Serangan tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan menawan 252 orang lainnya untuk dibawa kembali ke Gaza sebagai sandera.

Serangan tersebut juga memicu eskalasi konflik saat ini di Gaza. Menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas, setidaknya 35.500 warga Palestina telah tewas di Gaza sebagai akibat dari perang ini.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken juga menggemakan kecaman presiden dengan mengatakan bahwa Washinton pada dasarnya menolak langkah yang diambil oleh ICC.

Ia menganggap bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Ia juga menyatakan bahwa permintaan surat perintah penangkapan dari ICC akan membahayakan upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata.

(ipa)

Berita Terkait