PASUNDAN EKSPRES - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan hadirnya KiosK Samsat.
Inovasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) secara fisik, karena dokumen tersebut akan dikirim langsung melalui WhatsApp.
Dari unggahan akun Instagram @samsat_subang, layanan KiosK Samsat tersedia di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, wajib pajak hanya perlu mengakses mesin KiosK Samsat, mengikuti prosedur pembayaran, dan SKKP akan diterima secara digital tanpa perlu dicetak ulang.
Terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung transformasi digital dalam layanan publik.
Masyarakat pun dapat lebih mudah mengakses bukti pembayaran tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat turut mengajak masyarakat untuk mencoba layanan ini dan memberikan tanggapan terkait pengalaman mereka.
Inovasi semacam ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung sistem administrasi yang lebih ramah lingkungan.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai KiosK Samsat, informasi lebih lengkap dapat ditemukan melalui akun media sosial resmi @samsat_subang dan @bapenda.jabar.