Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan
PASUNDAN EKSPRES- Tahukah Anda bahwa kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus? Mulai 1 Juli 2025, pemerintah akan mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan dengan standar baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini bukan penghapusan, tetapi merupakan standardisasi kelas pelayanan rawat inap untuk memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun non-medis.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Tips Jitu Cara Diet dengan Telur Rebus, Bisa Turun Lebih dari 10 Kg! Amazing!
Melalui kebijakan ini, diharapkan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat meningkat.
Kriteria KRIS
Untuk menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria utama:
- Aspek Bangunan: Struktur dan desain bangunan harus sesuai standar.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan secara Online
- Ventilasi dan Pencahayaan: Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
- Fasilitas Tempat Tidur: Ketersediaan tempat tidur yang memadai dan nyaman.
- Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan yang terlatih dan cukup.
- Pengaturan Suhu Ruangan: Suhu ruangan yang nyaman dan sesuai.
- Pemisahan Ruangan: Pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
- Kepadatan Ruangan: Menghindari kepadatan ruangan yang berlebihan.
- Tirai Penyekat: Tirai penyekat untuk privasi pasien.
- Ketersediaan Kamar Mandi: Akses mudah ke kamar mandi.