PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan menjawab pertanyaan kalian mengenai hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat.
Dalam melaksanakan sholat perlu adanya kekhusuan agar pikiran tidak kemana-mana.
Bahkan Rasululloh SAW bersabda "Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat. Kecuali bagi orang-orang yang khusu (yaitu) orang yang menyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepadanya," (Qs. Al-Baqoroh:45-46)
Dalam artian hadits tersebut menjelaskan bahwa melaksanakan sholat lima waktu maupun sholat sunnah diperlukan kekhusuan.
BACA JUGA:Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Hukumnya?
BACA JUGA:Doa Masuk Bulan Rajab dan Amalan Khusus yang Dianjurkan
Jika kamu menahan buang air kecil dan besar saat sholat tentunya itu mengganggu ke khusuan saat sholat.
Lantas hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat itu apa?
Rasululloh SAW bersabda:
"Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)
Rasululloh sangat melarang menahan buang air kecil dan besar termasuk buang angin (kentut). Tiadak ada alasan yang melatar belakangi larangan tersebut.
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Ayyaumul Bidh di Bulan Rajab 2024.
Bahkan Imam Nawawi membahas hadits tersebut dalam Kitab Riyadhus Shalihin dalam Bab Makruh Sholat.
Jadi, Bisa disimpulkan bahwa hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat adalah Makhruh. Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas.
Berukut Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Saat Sholat
Dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang menjelaskan tentang apa saja yang membatalkan sholat.
Imam Syafi'i berpendapat, ada 18 hal yang dapat membatalkan sholat, Berikut Syaratnya.
BACA JUGA:Istri Masih Idah, Apa Suami Boleh Melakukan Hubungan Intim ?
BACA JUGA:Apa Boleh Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Keutamaannya
- Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
- Sengaja berbicara
- Menangis
- Merintih dalam sebagian keadaan
- Banyak bergerak
- Ragu-ragu dalam niat
- Bimbang dalam memutuskan salat namun meneruskannya
- Menukar niat satu salat fardhu dengan salat fardhu yang lain. Adapun menukar niat dengan salat sunnah diperbolehkan jika bermaksud menunaikan salat fardhu secara berjamaah
- Terbuka aurat, sedangkan ia mampu menutupinya
- Telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupi auratnya
- Kena najis yang tidak dimaafkan, kalau tidak segera dibuang
- Mengulang-ulang takbiratul ihram
- Meninggalkan rukun dengan sengaja
- Mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab lain
- Menambah rukun dengan sengaja
- Masuknya makanan atau minuman ke dalam rongga mulut
- Berpaling dari kiblat dengan dadanya
- Mendahulukan rukun fi'li dari yang lainnya
Itulah hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat.