Apa Hukumnya Menahan Buang Air Kecil dan Besar Saat Sholat?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan kalian mengenai hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat. (Pinteres/rawpixel.com)
PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan menjawab pertanyaan kalian mengenai hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat.
Dalam melaksanakan sholat perlu adanya kekhusuan agar pikiran tidak kemana-mana.
Bahkan Rasululloh SAW bersabda "Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat. Kecuali bagi orang-orang yang khusu (yaitu) orang yang menyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepadanya," (Qs. Al-Baqoroh:45-46)
Dalam artian hadits tersebut menjelaskan bahwa melaksanakan sholat lima waktu maupun sholat sunnah diperlukan kekhusuan.
BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Jangan Lakukan Ini Sebelum Baca Cara Jual ke Bank Indonesia Tahun 2025!
BACA JUGA:Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Hukumnya?
BACA JUGA:Doa Masuk Bulan Rajab dan Amalan Khusus yang Dianjurkan
Jika kamu menahan buang air kecil dan besar saat sholat tentunya itu mengganggu ke khusuan saat sholat.
Lantas hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat itu apa?
BACA JUGA: Link Poster Hari Raya Waisak 2025, Gratis, Bisa Diedit dan Diunduh!
Rasululloh SAW bersabda:
"Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)
Rasululloh sangat melarang menahan buang air kecil dan besar termasuk buang angin (kentut). Tiadak ada alasan yang melatar belakangi larangan tersebut.
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Ayyaumul Bidh di Bulan Rajab 2024.
Bahkan Imam Nawawi membahas hadits tersebut dalam Kitab Riyadhus Shalihin dalam Bab Makruh Sholat.
Jadi, Bisa disimpulkan bahwa hukumnya menahan buang air kecil dan besar saat sholat adalah Makhruh. Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas.
Berukut Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Saat Sholat
Dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang menjelaskan tentang apa saja yang membatalkan sholat.