Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024
PASUNDAN EKSPRES- Pada tahun 2024, peraturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta telah diperbarui dan resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pensiun dengan dinamika demografi dan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan dengan ketentuan yang secara bertahap meningkat.
Berikut adalah tahapan perubahan batas usia pensiun sejak pertama kali ditetapkan:
Tahun 2019-2021: 57 tahun.
Tahun 2022-2024: 58 tahun.
Tahun 2025-2027: 59 tahun.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Tahun 2028-2030: 60 tahun.
Tahun 2031-2033: 61 tahun.
Tahun 2034-2036: 62 tahun.
Tahun 2037-2039: 63 tahun.
Tahun 2040-2042: 64 tahun.
Tahun 2043-2045: 65 tahun.
Untuk tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diatur untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi karyawan yang memasuki usia pensiun.
Manfaat Pensiun