Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|19:33 WIB
Bagikan:
Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024
Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

PASUNDAN EKSPRES- Pada tahun 2024, peraturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta telah diperbarui dan resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pensiun dengan dinamika demografi dan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan dengan ketentuan yang secara bertahap meningkat.

Berikut adalah tahapan perubahan batas usia pensiun sejak pertama kali ditetapkan:

Tahun 2019-2021: 57 tahun.

Tahun 2022-2024: 58 tahun.

Tahun 2025-2027: 59 tahun.

Tahun 2028-2030: 60 tahun.

Tahun 2031-2033: 61 tahun.

Tahun 2034-2036: 62 tahun.

Tahun 2037-2039: 63 tahun.

Tahun 2040-2042: 64 tahun.

Tahun 2043-2045: 65 tahun.

Untuk tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diatur untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi karyawan yang memasuki usia pensiun.

Manfaat Pensiun

Karyawan yang telah mencapai batas usia pensiun berhak menerima berbagai manfaat pensiunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 16. Manfaat pensiun yang dapat diterima meliputi:

- Pensiun Hari Tua

Manfaat yang diterima oleh karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal.

- Pensiun Cacat

Manfaat yang diterima oleh karyawan yang mengalami cacat sehingga tidak mampu bekerja sebelum mencapai usia pensiun.

- Pensiun Janda atau Duda

Manfaat yang diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan oleh karyawan yang meninggal dunia.

- Pensiun Anak

Manfaat yang diterima oleh anak dari karyawan yang telah meninggal dunia, dengan ketentuan tertentu.

- Pensiun Orang Tua

Manfaat yang diberikan kepada orang tua karyawan yang belum menikah dan meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau pasangan.

Pentingnya Mengetahui Aturan Pensiun

Mengetahui batas usia pensiun dan manfaat yang akan diterima sangat penting bagi karyawan swasta.

Hal ini tidak hanya memberikan kepastian akan masa depan setelah masa kerja berakhir, tetapi juga membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Selain itu, pemahaman mengenai peraturan pensiun juga penting bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan sumber daya manusia yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dengan demikian, baik karyawan maupun perusahaan dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Berita Terbaru

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline12 menit lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang30 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional50 menit lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline54 menit lalu
ADVERTISEMENT
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang1 jam lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang1 jam lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang1 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional1 jam lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline1 jam lalu