PASUNDAN EKSPRES - Media sosial X dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun X yang membagikan tangkapan layar (screenshot) obrolan di WhatsApp kepada seorang dokter.
"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Rabu (10/4).
Adapun pesan tersebut berisi laporan terkait adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen kepada pendamping pasien di RSHS.
Akun tersebut juga membagikan tangkapan layar lainnya yang berisi kronologi kejadian kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi berinisial PAP (31).
Berdasarkan informasi tersebut, korban merupakan seorang perempuan yang menjadi pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.
Pelaku yang merupakan residen anestesi itu melakukan aksi bejatnya dengan modus pemeriksaan darah dan menyuntikkan obat bius kepada korban.
Kejadian tersebut terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.
Atas kejadian ini, Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP yang merupakan pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung.
Rektor Unpad, Prof. Dr. Arief Kartasasmita menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Kami merasa sangat prihatin. Unpad tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma,” ucap Arief dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4).
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa. Kami akan memperkuat aturan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret lalu, lima hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya. (inm)