Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

Tokoh pers nasional Dahlan Iskan.
SURABAYA-Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos, perusahaan media yang pernah dibesarkannya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/6/2025) dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.
Dahlan Iskan mengangkat Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukumnya, sementara yang digugat adalah Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (sebelumnya bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.
BACA JUGA: Menkop Budi Arie: Target 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih Tercapai, Wujud Sinergi Lintas K/L
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Baru penetapan hari sidang," kata Pujiono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (15/6/2025).
Pujiono belum dapat memastikan detail lebih lanjut, termasuk hakim yang akan memimpin persidangan. "Saya belum lihat jadwal sidangnya," ujarnya.
Dahlan Iskan: Saya Perlu Dokumen-dokumen itu
Dilansir dari Tirto,id, Dahlan Iskan menyebutkan, gugatan yang dilayangkannya semata-mata hanya untuk meminta haknya yakni dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.
"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).
Dahlan Iskan yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup sebelumnya telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik.
"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.
Dahlan Iskan mengatakan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas. "Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?" tegasnya.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.