Putusan MK Diabaikan! Apakah Jokowi Berpihak pada Kepentingan Politik?

Putusan MK Diabaikan! Apakah Jokowi Berpihak pada Kepentingan Politik?

Putusan MK Diabaikan! Apakah Jokowi Berpihak pada Kepentingan Politik?

PASUNDAN EKSPRES - Polemik mengenai syarat pencalonan kepala daerah kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia minimum calon kepala daerah. Putusan MK yang seharusnya menjadi panduan mutlak bagi proses demokrasi di Indonesia, kini mendapatkan perlawanan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya melalui Badan Legislasi (Baleg).

 

Dalam keputusan yang disoroti banyak pihak, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada Baleg DPR RI menolak untuk menerapkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK sebelumnya menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Baleg DPR justru memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang hanya dalam tiga hari menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

 

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Keputusan DPR yang menolak putusan MK ini bukanlah sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan adanya tarik-menarik kekuasaan antara lembaga yudikatif dan legislatif. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat DPR, yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi dengan berpedoman pada konstitusi, justru memilih untuk mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 

Sikap Jokowi dan Ambivalen

 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Presiden Joko Widodo, dalam responsnya terhadap kontroversi ini, menyatakan bahwa menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara adalah hal yang biasa dalam konstitusi Indonesia. Namun, pernyataan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab untuk mengambil sikap yang tegas. Dalam sambutannya pada penutupan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golkar, Jokowi menyinggung soal "tukang kayu" yang dianggap sebagai pengalihan isu dari substansi persoalan.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan pada penutupan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golkar, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara. "Sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif. Sebagai presiden, saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif. Jadi, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi (21 Agustus 2024).

 

Dalam kesempatan lain, sebuah pernyataan yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21 Agustus 2024) sore, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa apa yang terjadi saat ini adalah "proses konstitusional yang biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki." Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap kewenangan dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara. "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujarnya.

 

Namun, sikap yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari berbagai pihak yang melihat bahwa pemerintah seolah menghindari tanggung jawab dalam polemik revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang berlangsung. Penolakan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap lembaga yudikatif.

 


Berita Terkini