Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ada Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Sri Mulyani: Serahkan ke Pemerintahan Baru

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:07 WIB
Bagikan:
Ada Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Sri Mulyani: Serahkan ke Pemerintahan Baru
Sri Mulyani menyerahkan rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. (Foto: Humas Setkab)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini sebesar 11 persen direncanakan bakal naik 1 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Aturan mengenai kenaikan PPN ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam pasal 7 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025."

Terkait kenaikan tarif PPN itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa dirinya menyerahkan hal tersebut kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ucap Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, dikutip dari Disway, Selasa (21/5).

Sri Mulyani menyebut, pemerintah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan tim atau orang-orang yang nantinya ditunjuk oleh Prabowo dan Gibran dalam pemerintahan yang baru.

Penyusunan APBN 2025 juga diupayakan adanya masukan aspirasi dari pemerintahan baru mendatang.

"Sehingga pemerintah baru dalam program dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ujarnya.

Sementara itu, kabar kenaikan PPN 12 persen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada bulan Maret lalu.

Airlangga memastikan pemerintahan selanjutnya yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan program dan kebijakan yang telah diatur oleh Presiden Joko Widodo.

Rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang nantinya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang terkena pajak.

Adapun menurut situs resmi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), rencana kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. (inm)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu