PASUNDAN EKSPRES - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini sebesar 11 persen direncanakan bakal naik 1 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Aturan mengenai kenaikan PPN ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam pasal 7 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025."
Terkait kenaikan tarif PPN itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa dirinya menyerahkan hal tersebut kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ucap Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, dikutip dari Disway, Selasa (21/5).
Sri Mulyani menyebut, pemerintah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan tim atau orang-orang yang nantinya ditunjuk oleh Prabowo dan Gibran dalam pemerintahan yang baru.
Penyusunan APBN 2025 juga diupayakan adanya masukan aspirasi dari pemerintahan baru mendatang.
"Sehingga pemerintah baru dalam program dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ujarnya.
Sementara itu, kabar kenaikan PPN 12 persen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada bulan Maret lalu.
Airlangga memastikan pemerintahan selanjutnya yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan program dan kebijakan yang telah diatur oleh Presiden Joko Widodo.
Rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang nantinya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang terkena pajak.
Adapun menurut situs resmi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), rencana kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. (inm)