PASUNDAN EKSPRES- Pengajuan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup tengah menjadi perbincangan hangat.
Usulan ini muncul dari sejumlah anggota DPR yang berpendapat bahwa dokumen ini sangat penting dan akan memberatkan masyarakat jika harus diperbarui secara berkala.
Namun, kepolisian memastikan tidak akan mengubah aturan tersebut.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) awal tahun 2023, yang menyatakan bahwa pemegang SIM harus memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Meski tidak gratis, biaya pembuatan SIM sudah diatur agar tetap terjangkau.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya pembuatan SIM baru:
1. SIM A (Mobil Pribadi): Rp 120.000
2. SIM B I (Mobil Penumpang dan Barang Perseorangan): Rp 120.000
3. SIM B II (Kendaraan Alat Berat dan Truk Gandeng): Rp 120.000
4. SIM C (Sepeda Motor di Bawah 250 cc): Rp 100.000
5. SIM C I (Sepeda Motor 250–500 cc): Rp 100.000
6. SIM C II (Sepeda Motor di Atas 500 cc): Rp 100.000
7. SIM D (Sepeda Motor Penyandang Disabilitas): Rp 50.000
8. SIM D I (Mobil Penyandang Disabilitas): Rp 50.000
Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan dan psikologi. Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki BPJS aktif tanpa tunggakan.
Proses dan Biaya Perpanjangan SIM
Prosedur perpanjangan SIM relatif lebih mudah dibandingkan pembuatan baru.
Pemohon tidak perlu menjalani ujian teori maupun praktik, tetapi tetap diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Untuk mempermudah masyarakat, layanan perpanjangan SIM kini tersedia melalui fasilitas seperti SIM Keliling dan Gerai SIM di lokasi strategis.
Namun, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemohon harus mengulang prosedur pembuatan baru.
Tips Agar Tidak Repot
Agar proses berjalan lancar, siapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Dengan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien dan nyaman.
Aturan mengenai masa berlaku dan biaya pembuatan SIM bertujuan menjaga kompetensi pemegangnya serta memastikan keselamatan di jalan.
Meski demikian, fasilitas yang semakin mudah diakses diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini.