Nasional

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen (Foto: freepik/drazen zigic)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 yang mana kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa tertentu.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (16/12).

Sri Mulyani menegaskan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

Sejumlah barang mewah dan jasa seperti daging premium (wagyu dan kobe), beras premium, rumah sakit kelas VIP, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA juga ikut terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Menkeu.

Di sisi lain, Sri Mulyani membeberkan ada beberapa barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.

Barang tersebut yaitu tepung terigu dan gula untuk industri serta minyak goreng curah merk Minyakita.

Menurut Sri, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," tambahnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (contoh: wagyu dan kobe)
4. Ikan premium (contoh: salmon dan tuna)
5. Udang dan crustasea premium
6. Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium
7. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua