Nasional

Apa Saja Tugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS si Kunci Lancarnya Pilkada?

Tugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS. (SUMBER ILUSTRASI: KOMPAS.COM)
Tugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS. (SUMBER ILUSTRASI: KOMPAS.COM)

PASUNDAN EKSPRES - Apa saja tugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS atau si kunci lancarnya setiap pemilu yang berlangsung?

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ada beberapa panitia yang berperan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar. 

Panitia-panitia ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Setiap panitia memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. 

BACA JUGA:KPU Subang Pastikan Netralitas Penyelenggara Pilkada

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Pilkada Subang Tahun 2024 Sebanyak 1.198.736 Orang

Tugas PPK, PPS, KPPS, dan PTPS

Berikut adalah tugas dari masing-masing panitia:

Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

- Mengawal semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan sesuai arahan KPU.
- Mengelola dan melaporkan daftar pemilih kepada KPU.
- Menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
- Menyusun evaluasi serta laporan dari setiap tahap pelaksanaan pemilu di wilayah kerjanya.
- Menerima dan menyerahkan daftar nama Pantarlih kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengurus rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan dari PPS.
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi, Panwaslu kecamatan, serta KPU kabupaten/kota.
- Membantu proses pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, hingga pemilih tetap di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Pilkada Subang 2024, Baraya Aniko Panaskan Mesin untuk Kemenangan Pasangan Religius

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Subang

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Mengumumkan daftar pemilih sementara dan menetapkan daftar pemilih tetap.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan melaporkannya ke KPU melalui PPK.
- Mengawasi semua tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
- Melaporkan segala perlengkapan di TPS serta menjaga keamanan kotak suara.
- Membantu PPK, kecuali dalam penghitungan suara.

Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas TPS.
- Mengelola pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Bertanggung jawab memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih terdaftar dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
- Menyegel dan menyerahkan kotak suara beserta sertifikat hasil penghitungan kepada PPK dan PPS.

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

- Mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara agar berlangsung jujur dan adil.
- Memastikan KPPS menaati tata tertib serta peraturan teknis yang berlaku.

 

Sebagai kunci lancarnya pelaksanaan Pilkada, PPK, PPS, KPPS, dan PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelancaran dan transparansi pemilu.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua