BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian Sesuai Regulasi JPH, Berikut Daftar Lengkapnya!

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Foto: website BPJPH)
PASUNDAN EKSPRES - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.
Adapun sejumlah sektor jasa yang dikenakan wajib bersertifikat halal yakni:
1. Jasa Penyembelihan
2. Jasa Pengolahan
3. Jasa Penyimpanan
4. Jasa Pengemasan
5. Jasa Pendistribusian
6. Jasa Penjualan
7. Jasa Penyajian
Ketujuh macam jasa tersebut dikenakan kewajiban sertifikasi halal yang diperuntukkan untuk makanan, minuman, obat dan kosmetik.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Dengan demikian, maka sektor jasa di luar ketujuh macam jasa yang telah disebut di atas atau jasa yang masuk dalam ketujuh macam jasa tersebut namun tidak diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik tidak dikenakan kewajiban bersertifikat halal.
Hal ini ditegaskan oleh BPJPH setelah muncul pemberitaan di media yang menyatakan bahwa truk wajib bersertifikat halal.
"Dari ketujuh macam jasa tersebut, untuk jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian dikelompokkan sebagai jasa logistik. Kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik ini juga hanya yang diperuntukkan bagi jasa logistik yang digunakan untuk memfasilitasi produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik," ucap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (5/9).
BACA JUGA:Telah Dibuka! Ini Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di Menu Sihalal
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik makanan, minuman, obat, dan kosmetik hanya dikenakan bagi pihak ketiga yang menyediakan jasa logistik saja tanpa menghasilkan barang.
Sedangkan pelaku usaha makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produknya sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi jasa logistik yang terpisah dengan sertifikasi produk barangnya.
Hal itu terjadi karena pada saat pelaku usaha mensertifikasi halal barangnya sudah mencakup juga aspek jasa logistik yang dimiliki perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Roti Okko Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal
"Dengan demikian disini saya tegaskan hal ini untuk meluruskan adanya pemahaman keliru bahwa truk atau kendaraan pengangkut yang harus bersertifikat halal. Sesuai regulasi, yang benar adalah jasa logistiknya yang wajib bersertifikat halal," jelasnya.
Aqil menyampaikan prinsip jaminan kehalalan produk harus memenuhi prinsip ketertelusuran atau traceability produk, dari awal produksi sampai dengan produk diterima konsumen.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan proses produk halal berjalan memenuhi standar yang ditetapkan dan dipastikan terhindar dari potensi kontaminasi dari bahan non halal.
Kehalalan suatu produk dapat dipastikan melalui prinsip jaminan tertelusur atau traceability.