PASUNDAN EKSPRES - Apabila KTP yang dimiliki terdapat kesalahan ataupun rusak dan ingin memperbaikinya, teman-teman bisa datang langsung ke Disdukcapil daerah terdekat.
Terutama untuk teman-teman yang memerlukan KTP untuk pendaftaran CPNS, sangat penting untuk melampirkan hasil scan KTP yang jelas dan terbaru.
Langkah-langkah Mengganti KTP di Disdukcapil Terdekat
Nah, bagi yang ingin mengganti KTP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Membawa berkas-berkas, yaitu salinan Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama dan juga berkas keterangan yang ingin diganti.
BACA JUGA:Cara Daftar IKD Online Dengan Mudah! Aplikasi Kependudukan Digital Pengganti e-KTP
Contohnya apabila teman-teman ingin mengganti status pekerjaan, bawa surat keterangan dari tempat kerja saat ini ataupun ingin mengganti domisili berarti bawa surat keterangan dari desa.
2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk mengganti KTP yang rusak.
3. Ajukan Permohonan di Kecamatan atau Disdukcapil dan setelah memperoleh formulir dan isi formulirnya.
BACA JUGA:Wacana Nomor SIM Diganti NIK KTP Mulai Tahun Depan
4. Setelah itu, Petugas akan melakukan verifikasi data. Karena ini bukan proses perekaman pertama, teman-teman tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, atau foto terbaru.
5. Proses penggantian KTP dapat memakan waktu yang bervariasi. Disarankan untuk menanyakan langsung estimasi waktu penyelesaian kepada petugas.
Nah, itulah cara mengganti KTP yang rusah ataupun mengubah identitas dalam KTP teman-teman.
Segera lakukan langkah-langkah di atas untuk memastikan KTP Anda tetap valid dan menghindari masalah terkait dokumen pribadi.
(pm)