PASUNDAN EKSPRES - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) membuat klarifikasi soal beredarnya video sejumlah produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menyebutkan ada 32 produk dengan penamaan "wine" dan "beer" yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang mendapat sertifikasi halal.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan empat hal untuk menjawab penjelasan BPJPH Kemenag tersebut.
Menurut Muti, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di database LPPOM dan menemukan ada 25 produk yang menggunakan kata "wine".
Namun, kata kunci "wine" itu merujuk pada produk kosmetik yang berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma.
BACA JUGA:BPJPH Buka Suara Soal Viral Nama Produk Tuak, Bir Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal
"Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan," ucap Muti dilansir dari laman MUI, Kamis (4/10).
Lebih lanjut, Muti menjelaskan produk yang memakai nama "bir" yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok.
"Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr," tuturnya.
Selain itu, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama "beer" yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM.
Ada tiga produk dengan nama "beer" yang melakukan pemeriksaan melalui LPH LPPOM yakni Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer.
Setelah ditelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.
Berikut klarifikasi lengkap LPPOM terkait tiga produk yang menggunakan nama "beer".
a. Produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha "Meylia Kharisma Puspita." berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
- Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.
b. Produk bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha "Salsa Catering" berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff.
- Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
c. Produk bernama Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha "PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)" berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.
- Setelah ditelusur ulang ke pelaku usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut dan produk tersebut tidak berasosiasi dengan "beer".
- Oleh karena itu, perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze dengan dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal.
Terakhir, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya.
"Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan," pungkasnya. (inm)