Klarifikasi LPPOM Soal Viral Video Produk Wine - Beer Bersertifikat Halal

Klarifikasi LPPOM Soal Viral Video Produk Wine - Beer Bersertifikat Halal

Klarifikasi LPPOM Soal Viral Video Produk Wine - Beer Bersertifikat Halal (dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) membuat klarifikasi soal beredarnya video sejumlah produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menyebutkan ada 32 produk dengan penamaan "wine" dan "beer" yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang mendapat sertifikasi halal.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan empat hal untuk menjawab penjelasan BPJPH Kemenag tersebut.

Menurut Muti, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di database LPPOM dan menemukan ada 25 produk yang menggunakan kata "wine".

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Namun, kata kunci "wine" itu merujuk pada produk kosmetik yang berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma.

BACA JUGA:BPJPH Buka Suara Soal Viral Nama Produk Tuak, Bir Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal

"Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan," ucap Muti dilansir dari laman MUI, Kamis (4/10).

Lebih lanjut, Muti menjelaskan produk yang memakai nama "bir" yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok. 

BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain

"Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr," tuturnya.

Selain itu, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama "beer" yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM. 

Ada tiga produk dengan nama "beer" yang melakukan pemeriksaan melalui LPH LPPOM yakni Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer.

Setelah ditelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer. 

BACA JUGA:BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian Sesuai Regulasi JPH, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berikut klarifikasi lengkap LPPOM terkait tiga produk yang menggunakan nama "beer".

a. Produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha "Meylia Kharisma Puspita." berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
- Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.

b. Produk bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha "Salsa Catering" berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
Penjelasan:
- Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff. 
- Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff.


Berita Terkini