Nasional

Fasilitas dan Gaji AHY Usai Dilantik Jadi Mentri ATR/BPN

Fasilitas dan Gaji AHY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Baru saja dilantik menjadi Mentri ATR/ Kepala BPN. (Dok Kompas)

PASUNDAN EKSPRES - Fasilitas dan Gaji AHY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Baru saja dilantik menjadi Mentri ATR/ Kepala BPN. 

Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. 

Pelantikannya tersebut mengantikan Hadi Tjahjanto yang sebelumnya menjadi Mentri ART/Kepapa BPN. Saat ini AHY telah resmi menjadi Mentri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju. 

Lantas apa Fasilitas dan Gaji AHY yang ia dapatkan usai dilantik menjadi Mentri Jokowi?

Fasilitas dan Gaji AHY

Menganai Fasilitas dan Gaji AHY tentunya hal tersebut telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Mentri Negara dan Bekas Mentri Negara Serta Janda/Dudanya. 

BACA JUGA:Usai Pelantikan, AHY Langsung Diberi Tiga Tugas Oleh Jokowi, Apa saja?

BACA JUGA:Daftar Mentri Kabinet Jokowi-Maruf usai Direshuffle

Fasilitas yang Diterima AHY 

Dalam aturan tersebut, seorang mentri berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaan. 

"kepada Masing-masing mentri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan yang disertai pengemudinya," tulis dalam Pasal 5. 

Selanjutnya, seorang menteri akan memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama masa menjabat.

Selain itu, setelah masa jabatannya berakhir, para pemimpin tertinggi di Kementerian ini juga berhak menerima fasilitas dana pensiun dari negara. 

Besaran dana pensiun ini akan ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan yang diemban oleh menteri tersebut.

Hal tersebut tentunya tertulis dalam Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980. yang mengatakan besaran pensiunban pokok dalam 1 bulan adalah 1%. Namun besaran pokok sekurang-kurangnya adalah 6%. 

BACA JUGA:Viral! Bocoran Mentri Kabinet Prabowo Gibran, Jokowi dan SBY Dapet Jabatan

BACA JUGA:Polemik Kekeliruan Sirekap, KPU Angkat Bicara!

Mentri Negara yang telah berhenti secara terhormat dari jabatannya tidak bisa lagi bekerja dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani berhak menerima pensiunan tertinggi sebesar 75%. 

Untuk Gajinya sendiri berapa yang akan AHY dapatkan setiap bulannya? 

Gaji yang Diterima AHY setiap Bulan 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 telah mengatur besaran gaji yang dapat diterima oleh AHY sebagai seorang menteri. 

Menurut peraturan ini, semua menteri negara, termasuk AHY, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Terpisah, penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sudah terputus. 

Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi dengan melantik AHY, menandakan bahwa Jokowi sudah lepas dari bayang-bayang PDI Perjuangan. 

Seperti yang kita ketahui, bahkan hubungan antara Megawati dan SBY mempunyai sejarah yang buruk. 

Dan keputusan Jokowi yang memasukan AHY ke dalam pemerintahan tersebut diambil setelah Jokowi menunjung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo. 

Itulah berita tentang Fasilitas dan Gaji AHY usai dilantik jadi Mentri ATR/Kepala BPN. 

Berita Terkait