Fasilitas dan Gaji AHY Usai Dilantik Jadi Mentri ATR/BPN

Fasilitas dan Gaji AHY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Baru saja dilantik menjadi Mentri ATR/ Kepala BPN. (Dok Kompas)
PASUNDAN EKSPRES - Fasilitas dan Gaji AHY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Baru saja dilantik menjadi Mentri ATR/ Kepala BPN.
Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Pelantikannya tersebut mengantikan Hadi Tjahjanto yang sebelumnya menjadi Mentri ART/Kepapa BPN. Saat ini AHY telah resmi menjadi Mentri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju.
Lantas apa Fasilitas dan Gaji AHY yang ia dapatkan usai dilantik menjadi Mentri Jokowi?
BACA JUGA: Kamu Harus Tau, Ini Bahayanya Tambang Nikel di Raja Ampat
Fasilitas dan Gaji AHY
Menganai Fasilitas dan Gaji AHY tentunya hal tersebut telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Mentri Negara dan Bekas Mentri Negara Serta Janda/Dudanya.
BACA JUGA:Usai Pelantikan, AHY Langsung Diberi Tiga Tugas Oleh Jokowi, Apa saja?
BACA JUGA:Daftar Mentri Kabinet Jokowi-Maruf usai Direshuffle
BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal
Fasilitas yang Diterima AHY
Dalam aturan tersebut, seorang mentri berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaan.
"kepada Masing-masing mentri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan yang disertai pengemudinya," tulis dalam Pasal 5.
Selanjutnya, seorang menteri akan memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama masa menjabat.
Selain itu, setelah masa jabatannya berakhir, para pemimpin tertinggi di Kementerian ini juga berhak menerima fasilitas dana pensiun dari negara.
Besaran dana pensiun ini akan ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan yang diemban oleh menteri tersebut.
Hal tersebut tentunya tertulis dalam Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980. yang mengatakan besaran pensiunban pokok dalam 1 bulan adalah 1%. Namun besaran pokok sekurang-kurangnya adalah 6%.
BACA JUGA:Viral! Bocoran Mentri Kabinet Prabowo Gibran, Jokowi dan SBY Dapet Jabatan