Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024

Karyawan yang telah mencapai batas usia pensiun berhak menerima berbagai manfaat pensiunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 16. Manfaat pensiun yang dapat diterima meliputi:

- Pensiun Hari Tua

Manfaat yang diterima oleh karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal.

- Pensiun Cacat

Manfaat yang diterima oleh karyawan yang mengalami cacat sehingga tidak mampu bekerja sebelum mencapai usia pensiun.

- Pensiun Janda atau Duda

Manfaat yang diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan oleh karyawan yang meninggal dunia.

- Pensiun Anak

Manfaat yang diterima oleh anak dari karyawan yang telah meninggal dunia, dengan ketentuan tertentu.

- Pensiun Orang Tua

Manfaat yang diberikan kepada orang tua karyawan yang belum menikah dan meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau pasangan.

Pentingnya Mengetahui Aturan Pensiun

Mengetahui batas usia pensiun dan manfaat yang akan diterima sangat penting bagi karyawan swasta.

Hal ini tidak hanya memberikan kepastian akan masa depan setelah masa kerja berakhir, tetapi juga membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Selain itu, pemahaman mengenai peraturan pensiun juga penting bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan sumber daya manusia yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dengan demikian, baik karyawan maupun perusahaan dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.


Berita Terkini