Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota Tambahan Haji dan Respons Pembentukan Pansus Hak Angket Haji oleh DPR

Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota Tambahan Haji dan Respons Pembentukan Pansus Hak Angket Haji oleh DPR

Jemaah di Makkah (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kemenag (Kementerian Agama) menyampaikan penjelasan terkait isu alokasi kuota tambahan haji 1445 H/2024 M.

Hal ini mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai mengapa kuota tambahan diaalokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus?

Sebagai informasi, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji pada tahun ini, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Hal ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mengumumkan bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota spesial sebanyak 20.000 jemaah. 

Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Dalam Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/7).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. 

Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221 ribu kuota, sebanyak 30 ribu jemaah menggunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20 ribu mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu reguler. 

Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman mengaku pihaknya senang ketika mendapat kabar Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. 


Berita Terkini