PASUNDAN EKSPRES - Tahapan lengkap PHUP telah termaktub dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peratusan tersebut telah disetujui oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024, berikut tahapan lengkap PHPU.
1. Pengajuan permohonan pemohon
- Kegiatan: pengajuan permohonan pemohon yang berlangsung pada 21-23 maret 2024.
Pada saat itu, rekapitulasi pengumuman hasil Pemilihan Umum dilakukan pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Pengajuan tersebut dilakukan paling langbat adalah tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
- Kegiatan: Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, penyerahan ARPK berlangsung pada 25 maret 2024.
- Kegiatan: Penyampaian ARPK kepada pemohon juga dilakukan pada tanggal yang sama.
3. Penyampaian salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
- Kegiatan: Pengajuan dan penyampaian salinan permohonan sebagai pihak terkait pada 25-16 maret 2024
4. Penetapan Sebagai Pihak Terkait
- Kegiatan: Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait pada 25-26 Maret 2025
5. Pemberitahauan Hari Sidang Pertama
BACA JUGA:Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!
- Kegiatan: Sidang hari pertama 26 Maret 2024
6. Pemeriksaan Pendahuluan
- Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan serta mengesahkan alat bukti pemohon pada tangal 27 Maret 2024.
7. Menyerahkan Jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan
- Kegiatan: Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan pada 28 Maret 2024.
8. Pemeriksaan persidangan pada 28 Maret 2024
- Kegiatan: mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan serta mengesahkan alat bukti termohon.
9. Pelaksanaan Persidangan
- Kegiatan: mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada 1-18 April 2024.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah!
10. Pengucapan Keputusan
- Kegiatan: Pengucapan keputusan pada 22 April 2024
11. Penyampaian Salinan Keputusan
- Kegiatan: penyampaian salinan Keputusan yang akan dilaksanakan pada 22 April 2024
Itulah Tahapan lengkap PHUP yang telah kami rangkum dari laman resmi Mahkamah Konstutusi.
Saat ini baik dari kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin telah memberikan dokumen kesimpulan yang telah mereka kumpulan.
Bahkan kedua kubu tersebut telah memperlihatkan kepada publik tanda terima dari kesimpulan yang telah mereka serahkan ke MK.