Tahapan Lengkap PHPU yang Akan Dibacakan 22 April Mendatang

Tahapan Lengkap PHPU yang Akan Dibacakan 22 April Mendatang (Dok Istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Tahapan lengkap PHUP telah termaktub dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peratusan tersebut telah disetujui oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024, berikut tahapan lengkap PHPU.
1. Pengajuan permohonan pemohon
- Kegiatan: pengajuan permohonan pemohon yang berlangsung pada 21-23 maret 2024.
Pada saat itu, rekapitulasi pengumuman hasil Pemilihan Umum dilakukan pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Pengajuan tersebut dilakukan paling langbat adalah tiga hari setelah penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Kegiatan: Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, penyerahan ARPK berlangsung pada 25 maret 2024.
- Kegiatan: Penyampaian ARPK kepada pemohon juga dilakukan pada tanggal yang sama.
3. Penyampaian salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
- Kegiatan: Pengajuan dan penyampaian salinan permohonan sebagai pihak terkait pada 25-16 maret 2024
4. Penetapan Sebagai Pihak Terkait
- Kegiatan: Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait pada 25-26 Maret 2025
5. Pemberitahauan Hari Sidang Pertama
BACA JUGA:Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!