Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|09:57 WIB
Bagikan:
Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang
Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan dan telah menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024. 

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memamerkan bukti tanda terima kesimpulan yang telah diserahkan ke MK. 

"Kamu sudah menyerahkan kesimpulan, nah buktinya," kata Todung Mulya Lubis 

Dalam dokumen yang telah ia berikan, terdapat lima kategori pelanggaran yang mengharuskan Pilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus di ulang. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Berikut Daftar 5 Pelanggaran yang terdapat dalam dokumen kubu Ganjar-Mahfud 

  1. Pertama, pelanggaran etik yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02. 
  2. Kedua, Nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk meloloskan anaknya yaitu Gibran Rakabuming. 
  3. Ketiga, Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sanggat terkoordinasi, masif. 
  4. Keempat, terkait prosedural pemilu yang banyak melanggar 
  5. Kelima, Penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara. 

Atas dasar itulah Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, dan ingin memenangkan sengketa Pilpres 2024. 

BACA JUGA:Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres akan diumumkan pada 22 April mendatang, hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. 

Untuk jadwl sidangnya sendiri akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK. 

Selain itu Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan turut hadir dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

"insyaallah (hadir)," ucapanya dikutip dari CNN

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang7 jam lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang7 jam lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta8 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional11 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle11 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle12 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional12 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga12 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional12 jam lalu