Nasional

Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

kubu ganjar mahfud
Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan dan telah menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024. 

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memamerkan bukti tanda terima kesimpulan yang telah diserahkan ke MK. 

"Kamu sudah menyerahkan kesimpulan, nah buktinya," kata Todung Mulya Lubis 

Dalam dokumen yang telah ia berikan, terdapat lima kategori pelanggaran yang mengharuskan Pilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus di ulang. 

 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

 

Berikut Daftar 5 Pelanggaran yang terdapat dalam dokumen kubu Ganjar-Mahfud 

  1. Pertama, pelanggaran etik yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02. 
  2. Kedua, Nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk meloloskan anaknya yaitu Gibran Rakabuming. 
  3. Ketiga, Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sanggat terkoordinasi, masif. 
  4. Keempat, terkait prosedural pemilu yang banyak melanggar 
  5. Kelima, Penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara. 

Atas dasar itulah Kubu Ganjar Mahfud Ogah Putar Haluan, dan ingin memenangkan sengketa Pilpres 2024. 

 

BACA JUGA:Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

 

Sidang sengketa Pilpres akan diumumkan pada 22 April mendatang, hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. 

Untuk jadwl sidangnya sendiri akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK. 

Selain itu Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan turut hadir dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

"insyaallah (hadir)," ucapanya dikutip dari CNN

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua