PASUNDAN EKSPRES - Beberapa tokoh terkemuka—seperti Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman—telah mengajukan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres yang sedang berlangsung. Mereka menyatakan keprihatinan serius terhadap masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan berdasarkan prinsip negara hukum yang adil. Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, menjelaskan bahwa surat amicus curiae itu telah disampaikan ke MK pada Rabu, 17 April 2024, oleh perwakilan dari tim kuasa hukum. Dalam bukti penerimaan dokumen yang ditunjukkan oleh Aziz, terlihat bahwa amicus curiae dari pihak Habib Rizieq Cs diterima oleh petugas MK pada pukul 14.19. Din Syamsuddin juga mengonfirmasi partisipasinya dalam penyusunan surat pandangan ahli tersebut.
Mereka menekankan bahwa MK harus berperan sebagai penjaga konstitusi yang mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Selain itu, hakim MK diharapkan memahami dan menerapkan nilai-nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mereka juga menyoroti dampak negatif dari praktik otoritarianisme, diktatorisme, korupsi, dan nepotisme terhadap masyarakat. Dengan harapan agar MK dapat mengembalikan semangat reformasi yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, surat amicus curiae ini menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum terkait sengketa hasil Pilpres.