PASUNDAN EKSPRES - Adanya isu mengenai perubahan aturan seragam sekolah baru 2024 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Lantas, seperti apa rincian aturan seragam sekolah baru yang diperuntukkan untuk siswa dari tingkat SD-SMA itu?
Rincian Jenis Seragam Sekolah Baru
Berikut rinciannya yang dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud:
1. Seragam Nasional
- Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
- Siswa yang berada di Provinsi Aceh menggunakan seragam yang sesuai dengan ketentuan pemerintah di Aceh.
BACA JUGA:Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru di Tahun 2024
BACA JUGA:Seminar Ekstrakurikuler Jurnalistik Pintu Gerbang Menggiatkan Warta Sekolah di Subang
Jadwal penggunaan seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis dan juga di hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh setiap sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah
Sedangkan untuk penggunaan pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kewenangan sekolah tersebut.
4. Pakaian Adat
Pemda setempat sudah menentukan pakaian adat yang akan digunakan oleh peserta didik.
Jadwal penggunaan pakaian adat disesuaikan dengan hari atau acara adat tertentu.
Demikian menegnai informasi rincian jenis seragam baru sekolah yang rencananya akan digunakan pada tahun 2024 ini. (pm)