PASUNDAN EKSPRES - Terdapat narasi Nadiem Makarim yang menyatakan tentang aturan perubahan seragam sekolah baru beberapa waktu yang lalu dan membuat banyak pihak terkejut.
Respon warganet atas perubahan tersebut yakni melayangkan protes dan meminta Nadiem untuk 'turun' dari jabatannya sebagai Kemendikbud Ristek.
Ketentuan-ketentuan terbaru mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku, seperti yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek).
Aturan baru ini disusun dengan tujuan utama untuk memprioritaskan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka dan juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin di kalangan siswa.
"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," jelas Nadiem, dikutip dari detikedu.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Tinjau Makan Siang Gratis Sekolah di Cina.
BACA JUGA:Tahukah Ibu, Gizi Anak Usia Sekolah Berbeda? Ini Makanan Pendukungnya!
Aturan Perubahan Seragam Sekolah Baru
Melihat ke belakang, aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Hal ini pun menandakan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Berikut rinciannya:
- Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
BACA JUGA:Sekolah Harus Memperhatikan Pengadaan Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan
Adapun jadwal penggunaan pakaian seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta di hari pelaksanaaan upacara bendera.
Selain itu, seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dan pakaian khas sekolah pun penggunaannya diatur sesuai dengan kewenangan sekolah tersebut. (pm)