Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru di Tahun 2024

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:59 WIB
Bagikan:
Polemik Perubahan Seragam Sekolah Baru  di Tahun 2024
Perubahan Seragam Sekolah Baru. (Sumber Foto: Jambi Ekspres)

PASUNDAN EKSPRES - Terdapat narasi Nadiem Makarim yang menyatakan tentang aturan perubahan seragam sekolah baru beberapa waktu yang lalu dan membuat banyak pihak terkejut.

Respon warganet atas perubahan tersebut yakni melayangkan protes dan meminta Nadiem untuk 'turun' dari jabatannya sebagai Kemendikbud Ristek.

Ketentuan-ketentuan terbaru mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku, seperti yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek).

Aturan baru ini disusun dengan tujuan utama untuk memprioritaskan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka dan juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin di kalangan siswa.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," jelas Nadiem, dikutip dari detikedu.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tinjau Makan Siang Gratis Sekolah di Cina.

BACA JUGA:Tahukah Ibu, Gizi Anak Usia Sekolah Berbeda? Ini Makanan Pendukungnya!

Aturan Perubahan Seragam Sekolah Baru 

Melihat ke belakang, aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ada sebelumnya. 

Hal ini pun menandakan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

  1. Pakaian seragam nasional Siswa SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

BACA JUGA:Sekolah Harus Memperhatikan Pengadaan Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Adapun jadwal penggunaan pakaian seragam nasional yakni digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta di hari pelaksanaaan upacara bendera.

Selain itu, seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dan pakaian khas sekolah pun penggunaannya diatur sesuai dengan kewenangan sekolah tersebut. (pm)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu