News

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024/foto mentahan kartu bpjs kesehatan via screenshot (Berbagi tutorial)

PASUNDAN EKSPRES -  Mulai Juli 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.  

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS ini akan menyebabkan besaran iuran menjadi tunggal, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

 

Menurut Budi, perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur iuran. "Ke depannya iuran ini harus menjadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (20/5/2024).

 

BACA JUGA:Yayasan Yasri Purwakarta Bentuk Generasi Qurani

 

Peraturan mengenai perubahan tarif baru ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. 

 

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa besaran tarif baru akan dibahas bersama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

 

 "Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron melalui pesan teks, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

 

Sementara itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menyatakan bahwa selama iuran baru belum ditetapkan, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022. Iuran ini masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

 

Dalam ketentuan iuran yang diatur dalam Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi menjadi beberapa kategori.

 

Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

 

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

Ketiga, iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

 

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri, dengan rincian:

 

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

   - Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah.

   - Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

 

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. 

 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

 

BACA JUGA:Dinasker Karawang dan PT. Pako Group Gelar Psycotest Ciptakan Lapangan Kerja

 

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. 

 

Bagi peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

 

(hil/hil)

Berita Terkait