Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024/foto mentahan kartu bpjs kesehatan via screenshot (Berbagi tutorial)
PASUNDAN EKSPRES - Mulai Juli 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS ini akan menyebabkan besaran iuran menjadi tunggal, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Budi, perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur iuran. "Ke depannya iuran ini harus menjadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (20/5/2024).
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
BACA JUGA:Yayasan Yasri Purwakarta Bentuk Generasi Qurani
Peraturan mengenai perubahan tarif baru ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa besaran tarif baru akan dibahas bersama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron melalui pesan teks, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menyatakan bahwa selama iuran baru belum ditetapkan, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022. Iuran ini masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.