News

Sebelumnya hanya 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Tas Mewah Istrinya Ikut Disita

Hukuman Harvey Moeis
Saat menghadiri persidangan Harvey Moeis /Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun.

Selain lebih berat dari putusan tingkat pertama, hukuman ini juga melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan delapan bulan kurungan," ujar Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta.

Hukuman Denda dan Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey Moeis tidak membayarkan jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

Apabila tidak mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Majelis hakim juga menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, termasuk barang-barang berharga yang menjadi barang bukti dalam persidangan, seperti beberapa mobil mewah, tas mewah, serta perhiasan.

Penyitaan tetap dilakukan meskipun terdapat perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi.

"Majelis hakim menilai bahwa aset-aset tersebut dirampas untuk negara guna mengganti kerugian keuangan negara," kata Hakim Teguh.

Faktor Pemberat dalam Putusan

Hakim Teguh menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Perbuatan terdakwa menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey Moeis bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya. 

"Hal meringankan, tidak ada," tegas Hakim Teguh.

Respons Kejaksaan dan Pihak Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa vonis tersebut mencerminkan komitmen dalam menegakkan hukum.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, terdakwa dijatuhi hukuman maksimal serta dikenakan pidana pengganti," kata Harli.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

Ia menganggap keputusan tersebut lebih dipengaruhi oleh opini publik daripada prinsip hukum yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan putusan ini. Ratio legis tidak boleh dikalahkan oleh ratio populis," ujar Junaedi.

Meski demikian, pihak Harvey Moeis masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Lihat Semua