Sebelumnya hanya 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Tas Mewah Istrinya Ikut Disita

Sebelumnya hanya 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Tas Mewah Istrinya Ikut Disita

Saat menghadiri persidangan Harvey Moeis /Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun.

Selain lebih berat dari putusan tingkat pertama, hukuman ini juga melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan delapan bulan kurungan," ujar Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta.

Hukuman Denda dan Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey Moeis tidak membayarkan jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

Apabila tidak mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Majelis hakim juga menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, termasuk barang-barang berharga yang menjadi barang bukti dalam persidangan, seperti beberapa mobil mewah, tas mewah, serta perhiasan.

Penyitaan tetap dilakukan meskipun terdapat perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi.

"Majelis hakim menilai bahwa aset-aset tersebut dirampas untuk negara guna mengganti kerugian keuangan negara," kata Hakim Teguh.

Faktor Pemberat dalam Putusan

Hakim Teguh menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Perbuatan terdakwa menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey Moeis bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.


Berita Terkini