Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta

Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa UU Hak Cipta justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin selama tidak untuk tujuan komersial.
Namun, apabila lagu digunakan untuk menghasilkan keuntungan, misalnya dalam konser atau acara berbayar, maka pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif tetap menjadi kewajiban.
(dbm)