News

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan Melalui Marketplace

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan Melalui Marketplace

PASUNDAN EKSPRES - Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu repot lagi untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka. Dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara daring melalui marketplace seperti Tokopedia. 

Layanan ini mempermudah masyarakat yang sebelumnya harus datang langsung ke kantor Samsat.Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Tokopedia, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi Tokopedia. 

BACA JUGA:Desa Dayeuh Kolot Miliki Wisata Cikahuripan Cigorowong, Juga untuk Irigasi Pertanian

Saat ini, layanan tersebut baru tersedia untuk beberapa daerah, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Tokopedia berdasarkan informasi dari laman resmi Tokopedia:

1. Buka aplikasi atau situs web Tokopedia.

2. Klik opsi E-Samsat, kemudian pilih wilayah sesuai domisili kendaraan. Isi data yang diperlukan seperti Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) yang tertera di STNK kendaraan.

3. Beberapa wilayah hanya perlu mengisi Kode Bayar. Klik 'Cek Tagihan'. Halaman akan menampilkan Kode Bayar, detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya admin.

4. Cek kembali data yang telah diisi apakah sudah sesuai. Masukkan kode promo jika ada, lalu klik 'Pilih Pembayaran'. Pilih metode pembayaran yang diinginkan untuk membayar pajak secara online.

5. Klik 'Bayar' dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih dan jumlah tagihan yang tertera.

6. Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat mengecek status pembayaran pajak di aplikasi Tokopedia.

BACA JUGA:Heboh Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Kedoknya Dibongkar Usai Ketahuan Foto Lama Tersebar

Setelah menyelesaikan pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima SMS dari Samsat setempat ke nomor ponsel yang terdaftar di Tokopedia. 

SMS tersebut akan berisi alamat situs untuk mengunduh E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru. Dokumen E-TBPKP tersebut kemudian dapat dicetak dan dibawa ke Kantor Bersama Samsat atau layanan unggulan terdekat untuk pengesahan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang langsung ke Samsat. (cdp)

Berita Terkait