Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
PASUNDAN EKSPRES - Dunia pers Indonesia kembali diguncang isu besar dengan munculnya draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang dinilai mengandung pasal kontroversial.
Draf ini, yang kini tengah dibahas di DPR, menimbulkan kekhawatiran luas bahwa kebebasan pers bisa terancam.
Kritik datang dari berbagai kalangan, terutama terkait pelarangan penayangan produk jurnalistik investigasi.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Sorotan Utama: Pelarangan Jurnalistik Investigasi
Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Langkah ini menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis dan pegiat pers di seluruh Indonesia.
Mereka menilai bahwa pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara pers yang kritis dan independen.
Sejumlah organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers menilai bahwa pelarangan ini tidak hanya mengancam kebebasan pers,
tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.