Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

PASUNDAN EKSPRES - Dunia pers Indonesia kembali diguncang isu besar dengan munculnya draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang dinilai mengandung pasal kontroversial.

Draf ini, yang kini tengah dibahas di DPR, menimbulkan kekhawatiran luas bahwa kebebasan pers bisa terancam.

Kritik datang dari berbagai kalangan, terutama terkait pelarangan penayangan produk jurnalistik investigasi.

 

BACA JUGA: Kurban 7 Sapi dan 115 Domba sebagai Wujud Cinta kepada Allah, Haji Jalal Distribusikan Daging ke Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

 

Sorotan Utama: Pelarangan Jurnalistik Investigasi

Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

BACA JUGA: Haji Jalal Abdul Nasir Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Langkah ini menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis dan pegiat pers di seluruh Indonesia.

Mereka menilai bahwa pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara pers yang kritis dan independen.

 

 

Sejumlah organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers menilai bahwa pelarangan ini tidak hanya mengancam kebebasan pers,

tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

 

 


Berita Terkini

Tengok saja, bagaimana Presiden Prabowo menyambut Megawati seperti menyambut saudara yang telah lama tak bersua. (Dok Setneg)

Pojokan 255: Ketemu

8 jam yang lalu