Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

PASUNDAN EKSPRES - Dunia pers Indonesia kembali diguncang isu besar dengan munculnya draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang dinilai mengandung pasal kontroversial.

Draf ini, yang kini tengah dibahas di DPR, menimbulkan kekhawatiran luas bahwa kebebasan pers bisa terancam.

Kritik datang dari berbagai kalangan, terutama terkait pelarangan penayangan produk jurnalistik investigasi.

 

BACA JUGA: Polisi Amankan Oknum Aktivis yang Diduga Lakukan Pungli pada Pedagang Nanas Penerima Kompensasi di Subang

Kontroversi Draf UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

 

Sorotan Utama: Pelarangan Jurnalistik Investigasi

Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

BACA JUGA: Oknum Aktivis Dilaporkan Pedagang ke Polisi, Diduga Lantaran Tilep Uang Kompensasi Pedagang di Jalancagak

Langkah ini menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis dan pegiat pers di seluruh Indonesia.

Mereka menilai bahwa pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara pers yang kritis dan independen.

 

 

Sejumlah organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers menilai bahwa pelarangan ini tidak hanya mengancam kebebasan pers,

tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

 

 


Berita Terkini