Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Wartawan Dilarang Meliput

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:24 WIB
Bagikan:
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Wartawan Dilarang Meliput
Dokumen gambar persidang pembunuhan ibu dan anak di Subang

PASUNDAN EKSPRES-Dalam agenda sidang lanjutan ke-5 kasus Jalancagak Subang, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan 6 orang saksi dari intansi kepolisian.

Para saksi tersebut merupakan orang yang pertama datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan awal.

Ke 6 saksi tersebut diantaranya, Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlan, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.

Namun, ada yang janggal dalam sidang pemeriksaan para saksi ini. Media dilarang untuk meliput dan menyiarkan langsung jalannya persidangan.

Padahal, pada sidang sebelumnya media diperbolehkan meliput dan melakukan penyiaran langsung.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang menyampaikan, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotocopy berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhhammad Iqbal mengatakan, menjelaskan pelarangan liputan pada sidang tersebut.

Dia menjelaskan, Berdasar pada KUHAP Pasal 159, Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional5 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional20 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang45 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu