News

Update Terbaru dari BKN!, Cara Cek Informasi Honorer yang Terdaftar dalam Pendataan Non ASN 2022 yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

Cara cek pendataan Non ASN
Update terbaru cara cek pendataan Non-ASN yang masuk database BKN. Foto: Dok. BKNgoid

PASUNDAN EKSPRES - Sejumlah tenaga honorer atau non ASN telah mulai memeriksa data mereka di BKN untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam pendataan non ASN tahun 2022.

Beberapa honorer telah berusaha mengunjungi situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman untuk memeriksa data honorer di BKN, namun mengalami kesulitan mengakses portal tersebut.

Para honorer berkeinginan untuk memeriksa data mereka di BKN karena ada peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah hasil dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang ASN tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Para honorer yang telah terdaftar dalam pendataan non ASN tahun 2022 dan masuk dalam database BKN akan diangkat sebagai PPPK baik secara full time maupun part time.

Jumlah total tenaga honorer yang terdaftar dalam pendataan non ASN tahun 2022 dan tercatat dalam database BKN adalah sekitar 2,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 500 ribu telah diangkat menjadi ASN pada periode 2022-2023.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 1.784.588 honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa sekitar 1,7 juta pegawai honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, jika mereka (honorer) tidak diangkat, maka secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurut Azwar Anas, tenaga honorer masih harus mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi sistem penilaian bagi mereka akan berbeda.

Azwar Anas menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan peringkat dan bukan untuk menentukan kelulusan.

"Tetapi nantinya bukan berdasarkan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat. Mengapa? Karena tidak semua daerah memiliki dana. Misalnya ada 1.500 honorer, berapa uang yang dimiliki oleh pemerintah daerah? Tentu tidak semua memiliki dana yang cukup," jelas Azwar.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi tentang cara memeriksa data honorer yang terdaftar dalam pendataan 2022.

"Hai #SobatBKN, apakah Anda termasuk dalam Pendataan Non-ASN yang tercatat dalam database BKN? Mari kita lihat bagaimana cara memeriksa data Anda dalam infografis berikut," kata BKN melalui akun media sosial resminya, @BKNgoid, yang dilihat oleh kami pada tanggal 18 Maret 2024.

BKN menyatakan bahwa proses pendataan non ASN telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.

BKN menyarankan para tenaga honorer untuk memeriksa data mereka di unit kerja tempat mereka bertugas saat ini.

"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan pendataan non ASN berada pada instansi masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan data honorer di BKN dapat dilakukan dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Proses pemeriksaan data non ASN di BKN dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  3. Klik "Pengumuman".

Setelah mengklik "Pengumuman", halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Namun sayangnya, situs tersebut tidak lagi dapat diakses, sehingga para honorer harus berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemeriksaan data sangat penting untuk memastikan bahwa non ASN terdaftar dalam daftar honorer di BKN karena ratusan ribu tenaga honorer tidak terdaftar dalam pendataan non ASN tahun 2022, termasuk satpam, sopir, dan petugas kebersihan.

Demikianlah informasi terbaru tentang cara memeriksa data honorer di BKN yang disampaikan melalui akun media sosial resmi BKN. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua