News

Penetapan Tersangka Baru dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Korupsi Timah

Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah Sumber (BeritaSatu Photo/Stefani Wijaya)

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 4 orang saksi, salah satunya BGA. Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa melalui prosedur yang benar. Perubahan ini diduga untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah ilegal.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang, di mana satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan awal Rp 271 triliun setelah mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus korupsi timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Penetapan tersangka baru dan pengungkapan kerugian negara yang fantastis ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum.

Tersangka baru: Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba ESDM 2015-2020)

Dugaan perbuatan melawan hukum: Mengubah RKAB 2019 tanpa prosedur yang benar

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Total tersangka: 22 orang (termasuk 1 tersangka obstruction of justice)

Kerugian negara: Rp 300 triliun

Berita Terkait