News

Motif di Balik Kasus Penculikan IRT di Antapani Bandung, Dendam Pribadi?

Motif di Balik Kasus Penculikan IRT di Antapani Bandung, Dendam Pribadi?
Motif di Balik Kasus Penculikan IRT di Antapani Bandung, Dendam Pribadi?

PASUNDAN EKSPRES- Kasus penculikan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bandung akhirnya terungkap.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Korban, Santi (49), diculik dari rumahnya pada Selasa (10/12/2024).

Keempat pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memaparkan bahwa otak dari penculikan ini adalah DAS (48).

Tiga tersangka lainnya, yaitu AS (35), T (51), dan H alias Ato (51), turut serta setelah diajak oleh DAS dengan iming-iming uang.

“DAS sakit hati terhadap korban, yang menjadi motif utama penculikan ini,” ungkap Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (10/12).

Keempat tersangka menjalankan perannya masing-masing:

1. AS bertugas menyewa mobil dan langsung mendatangi rumah korban.
2. T menemani sopir selama aksi berlangsung.
3. H alias Ato menjadi sopir sekaligus menyiapkan rencana agar korban bisa diantar pulang.
4. DAS, sebagai dalang utama, membawa senjata api mainan untuk mengancam korban.

“AS, T, dan H mengaku hanya ikut karena dijanjikan uang oleh DAS,” tambah Budi.

T diringkus di kontrakan di Jalan Buni Sari, Antapani, pukul 04.30 WIB.
H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, pukul 07.00 WIB.

DAS, otak penculikan, diamankan di kontrakan di Jalan Arcamanik pukul 10.44 WIB.

Barang bukti yang disita termasuk sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu bernopol Z 1227 VA dan senjata api mainan yang digunakan DAS untuk mengancam korban.

Menurut Kapolrestabes, DAS diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban. Dalam aksinya, DAS mengancam dan memaksa korban masuk ke mobil.

Korban akhirnya bisa kembali setelah diculik selama beberapa jam.

“Modus operandi yang digunakan adalah ancaman kekerasan. Ini adalah tindakan serius yang akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.

Imbauan kepada Masyarakat
Polrestabes Bandung mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal serupa.

Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal tentang penculikan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman berat menanti

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua