News

Dijanjikan Masuk Polri , Warga Subang Tertipu Rp500 Juta

kasus subang

SUBANG-Teti Rohaeti warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang menjadi korban iming-iming masuk seleksi Polri.

Oang tua korban, Calim telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020, sedangkan laporan ke Propam Mabes Polri nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. 

Meskipun sudah beberapa tahun berlalu, belum ada perkembangan signifikan mengenai kasus ini. 

Calim menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya dikenalkan oleh RT setempat kepada Asep Sudirman yang merupakan PTDH Polri.

“Awalanya tidak minat untuk anak jadi polisi terus RT membujuk saya agar anak saya masuk polisi sama pak Asep Sudirman. Dia datang lagi-datang lagi ke rumah saya akhirnya saya suruh anak saya daftar polisi karena awalnya Wakapolri katanya yang nyuruh,” jelasnya kepada awak media.

Dia mengatakan, oknum tersebut menjanjikan bahwa Teti bisa masuk Polri dan menjadi Polwan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 598.000.000 secara bertahap.

Calim Sumarlin, yang berharap anaknya bisa menjadi Polwan, menyerahkan uang tersebut dalam beberapa tahap hingga menjual sawah dan kebun miliknya.

“Udah kesepakatan saya mengkondisikan uang, saya jual sawah dan kebun. Sesudah terjual dengan nominal Rp598 juta akhirnya uang itu disuruh ditransfer ke nomor rekening Asep Sudirman sebanyak Rp200 juta, terus saya suruh memberikan ke Aiptu Heni 300 juta secara cash, sementara sisa Rp 98 juta diserahkan ke Bripka Yulia Fitri,” ungkapnya.

Namun, lanjut Calim, bukannya menjalani pelatihan atau proses pendaftaran sebagai Polwan, Teti justru dijadikan baby sitter di rumah Bripka Yulia Fitri. 

Setelah setahun bekerja tanpa kepastian dan tanpa gaji, Teti kembali ke kampung halamannya. Saat kembali ke Jakarta, ia mendapati Bripka Yulia Fitri sudah pindah rumah tanpa meninggalkan jejak.

“8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta soal pengembalian uang yan Rp 500 juta ini dari Asep Sudirman (pihak kedua) kepada saya (pihak pertama),” terangnya.

Kedua belah pihak sepakat bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Jika tidak dipenuhi, pihak kedua bersedia diproses secara hukum.

Kuasa hukum Calim, Eka A Suryaatmanja menyampaikan kedua belah pihak sepakat bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Jika tidak dipenuhi, pihak kedua bersedia diproses secara hukum.

“Namun, hingga saat ini, janji pengembalian uang tersebut belum terealisasi, dan proses hukum pun masih belum memberikan kepastian bagi pa Calim Sumarlin,” terangnya.

Dengan harapan besar, Eka menegaskan, kasus ini harus segera mendapatkan kejelasan. Calim Sumarlin dterus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada. 

Mereka berharap, pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi tercapainya keadilan bagi korban. (cdp/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua